Jakarta (ANTARA News) - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah sudah di depan mata, berlangsung pada Rabu 27 Juni 2018, yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.

Pemilih akan menunaikan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah, baik pasangan gubernur/wakil gubernur di 17 provinsi, bupati/wakil bupati di 115 kabupaten, maupun wali kota/wakil wali kota di 35 kota, periode tahun 2018-2023.

Diharapkan pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia, tanpa intimidasi.

Rakyat yang memiliki hak suara dapat memilih bebas sesuai hati nuraninya karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi.

Sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU), total jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2018 yakni 152.067.680 orang dan KPU menargetkan tingkat partisipasi rakyat dalam memilih sekitar 77,5 persen dari jumlah pemilih tetap itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan soal pilkada harus berjalan demokratis dan pemilih mesti bebas dalan memilih pasangan calon kepala daerah.

Dalam acara konferensi pers usai rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2108 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/06), Mendagri juga mengingatkan hal itu.

Rapat koordinasi itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.

Rapat koordinasi itu juga disiarkan secara langsung melalui "video conference" ke seluruh daerah di Indonesia dan diikuti pejabat daerah, diantaranya jajaran Kapolda, Pangdam, dan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.

Sebagaimana dalan narasi tunggal dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, dalam kesempatan itu, Tjahjo kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pilkada yang demokratis dan bermartabat.

Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan?sukses tanpa dirusak oleh racun demokrasi.

Pemilih bisamenunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia, tidak dibayangi intimidasi. Ia yakin, masalah keamanan sudah?ditangani dengan baik oleh Polri yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.

"Pilkada harus berjalan demokratis.Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai?dengan pilihan dan aspirasi pilihannya.Jangan ada intimidasi. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing," kata Mendagri.

Tjahjo juga berharap, pesta demokrasi yang notabene adalah milik rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, dia mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada, mewujudkan pesta pemilihan yang bermartabat.

Pemilihan yang bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan tuding menuding tanpa dasar.

Semua pihak harus menahan diri, bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira.

Mendagri mengajak seluruh pihak, mari memberi kesempatan pada pemilih menjadi juri bagi dirinya sendiri, siapa pemimpin yang mereka anggap amanah.Jangan ada provokasi.

Seperti harapan Presiden, pesta demokrasi itu harus menjadi pesta politik yang riang gembira, bukan kemudian menghadirkan ketakutan dan keresahan.

Bila memang ada pelanggaran, dan punya bukti kuat, Tjahjo mempersilakan melaporkannya ke Bawaslu atau Panwaslu sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan.

Bila menganggap ada pelanggaran yang sifatnya pidana, Polri siap menangani. Intinya, telah tersedia dengan jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan.

Bila tak puas dengan hasil?pemilihan silakan gugat ke MK, jangan menggunakan saluran yang melanggar aturan.

Hak memilih dan dipilih ini dijamin konstitusi. Konstitusi sudah menegaskan setiap WNI berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama.


Pemilu 2019

Sementara itu untuk Pemilu 2019, Kemendagri juga "all out" mendukung KPU dalam menjamin hak pilih warga.

KPU resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 berisi 185.098.281 pemilih. Penetapan DPS itu dihasilkan pada Rapat Pleno Terbuka DPS di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6).

Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 92.547.103 orang dan pemilih perempuan 92.551.178 orang.

Selain DPS dalam negeri, KPU juga menetapkan sebanyak 1.281.597 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN). Rinciannya, pemilih laki-laki 666.160 orang dan pemilih perempuan 615.437 orang.

Tjahjo Kumolo menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar menggenjot perekaman KTP elektronik demi terjaminnya hak pilih warga.

Ditjen Dukcapil juga telah memberikan hak akses 200.000 per hari/ user ID kepada KPU daerah seluruh Indonesia.

Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. Misalnya kalau ada data yang meragukan.

Tidak hanya itu, Ditjen Dukcapil juga telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara.

"Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil I Gede Suratha.

Terkait perekaman KTP elektronik, Ditjen Dukcapil selain menerbitkan KTP elektronik khusus untuk keperluan Pilkada juga mengeluarkan surat keterangan sebagai surat pengganti KTP elektronik bagi penduduk yang sudah merekam.

Untuk pemilih pemula?Ditjen Dukcapil juga?akan?bekerja keras memastikan hak pilih mereka terjamin.

Mereka telah terdata dalam?data base kependudukan.?Ini sesuai dengan pedoman surat Dirjen Dukcapil Nomor?471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018.

Untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,?lanjut Gede, telah diterbitkan?Permendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi?Kependudukan.?

Permendagri itu sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden Jokowi yang?meminta agar pelayanan terkait administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan paripurna.

Ditjen Dukcapil juga telah memerintahkan Dinas Kependudukan di kabupaten/kota agar aktif?menjalin koordinasi dengan KPU setempat. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain berperan?dalam desk pemungutan suara atau "call center".

Keterlibatan jajaran Dukcapil dalam desk pemungutan?suara, katanya, untuk merespons permasalahan identitas kependudukan pemilih.?

Tugas lainnya adalah menyiapkan rekap data?surat keterangan pengganti KTP elektronik yang telah diterbitkan.

Ditjen Dukcapil terus memfasilitasi KPU daerah ketika melakukan pengecekan terhadap nomor induk kependudukan (NIK) dan keaslian KTP elektronik melalui akses data kependudukan, mendorong KPU daerah untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri dengan menggunakan "username" dan "password" yang telah diberikan Ditjen Dukcapil.

Ditjen Dukcapil telah memberikan "username" dan "password" kepada 514 KPU kabupaten/kota. Koordinasi juga terus diperkuat, misalnya, KPU daerah menyerahkan nomor ponsel person in charge (PIC) KPU daerah yang digunakan untuk melakukan pengecekan NIK via ponsel.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan berbagai upaya dan langkah yang dilakukan Ditjen Dukcapil dan jajarannya adalah sebagai bentuk nyata dukungan Kemendagri kepada penyelenggara pemilu.

Kemendagri sangat berkomitmen mewujudkan pemilu yang sukses dan bermartabat.?Salah satunya adalah ikut menjamin hak konstitusional warga negara agar bisa memilih pada Pilkada serentak 2018.

Kemendagri "all out" dalam mendukung penyelenggara pemilu.

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018