Jakarta (ANTARA News) - Polisi memastikan pencantuman daftar hitam (black list) pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak menghentikan proses pengusutan pidana.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Jumat memastikan pengusutan tetap dilakukan terhadap semua pihak yang ditengarai terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India.

"Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," tegas Daniel.

Pihaknya juga memastikan tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk mencabut izin impor perusahaan yang tengah diselidiki maupun yang sudah disidik.

Daniel menguraikan, penyidik Bareskrim Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu dan tidak menginformasikan hasilnya kepada lembaga lain.

"Banyak yang kami selidiki tapi kami tidak pernah infokan ke siapapun, itu kan rahasia," tutur perwira menengah itu.

Ia memastikan Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan terkait penyelundupan bawang bombai mini yang `mematikan` penjualan bawang merah produksi petani lokal.

Terhadap penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut.

Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.

Dikatakannya, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku.

Sementara anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, juga menyatakan mendukung langkah penyidik membuka secara jelas dan menindaklanjuti kasus penyelundupan bawang bombai impor.

"Termasuk bila ada oknum di jajaran Kementerian Pertanian," kata Ono.

Ono menambahkan sangat penting Komisi IV DPR RI meminta penjelasan Mentan, Mendag, Bea Cukai dan Bareskrim yang berwenang masalah impor.

Sebelumnya tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI sebelumnya mengungkap adanya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India, di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun menghapus lima perusahaan importir yang diduga menipu bermoduskan impor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.

"Kami mem-`blacklist` lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," ucap Amran.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018