Padang, Sumatera Barat (ANTARA News) - Dua aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dikenai sanksi karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Padang, Sabtu, mengenai pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada.

Kedua pegawai pemerintah itu diduga terlibat politik praktis dengan menyatakan mendukung salah satu calon kepala daerah sehingga kemudian diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f yang menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.

Selain kedua orang itu, ada tujuh ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN, yang akan melakukan pemeriksaan untuk memutuskan apakah mereka terbukti melanggar ketentuan.

Nasrul Abit menyayangkan adanya kasus-kasus keterlibatan ASN dalam politik praktis karena sejak awal pemerintah daerah telah mewanti-wanti aparatnya untuk berlaku netral selama pilkada.

"Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat Alni mengonfirmasi masuknya laporan dugaan pelanggaran ketentuan terkait netralitas ASN dalam pilkada 2018, yang di Sumatera Barat berlangsung di Kota Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto.

Ia merinci laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang masuk berasal dari Kota Padang (tiga laporan), Sawahlunto (satu laporan), Padang Panjang (tiga laporan), serta Kota Pariaman (dua orang).

"Laporan itu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN lah menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada," ujarnya.

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018