Jakarta (ANTARA News) - Pascapenandatanganan pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatnya perusahaan lebih menjaga kualitas pengelolaan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa PTFI merupakan pengelola tambang terbesar di dunia sehingga , dirinya percaya perusahaan ini akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak.

Sebelumnya Holding Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau INALUM, Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto telah melakukan penandatangan pokok-pokok perjanjian terkait penjualan saham FCX dan hak partisipari Rio Tinto di PTFI. Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.

Lebih lanjut Siti mengatakan bahwa sejak September 2017, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI, dan secara bersama-sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan.

"Jadi, kita akan mendorong terus PTFI apalagi sudah INALUM di dalamnya untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik dan untuk keberlanjutannya," kata Siti.

Salah satu hal yang krusial, menurut dia, adalah masalah pengendalian limbah tailing. Dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.

"Jadi nanti kita akan dorong terus kita lihat kita ikuti perkembangannyadan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya," ujar Siti.

Yang menjadi satu catatan penting dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bahwa untuk perpanjangan izin dua kali 10 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini," ujar Jonan.

Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018