Banjarmasin (ANTARA News) - Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid menunjukkan keseriusannya mewujudkan kabupaten layak anak, salah satunya dengan menghentikan perizinan bagi iklan rokok.

Ia pun memerintahkan agar Kantor Perijinan Terpadu tidak lagi memberi izin atau memperpanjang izin pemasangan iklan rokok di wilayah HSU dan membersihkan iklan-iklan yang ada.

"Walaupun iklan rokok menyumbang pendapatan yang cukup besar, namun kita harus melindungi masyarakat khususnya anak-anak kita dari bahaya asap rokok," ujar Abdul Wahid di Amuntai, Minggu.

Dia mengatakan, pemerintah daerah secara bertahap juga mewajibkan setiap kantor pemerintah sebagai area bebas asap rokok diawali kantor Setda HSU yang saat ini sudah memberlakukannya.

Para pejabat, katanya, pun diminta bersiap-siap untuk berhenti merokok, bukan hanya karena pemberlakuan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kantor pemerintah tetapi juga mempertimbangkan dampak negatifnya bagi kesehatan.

HSU, telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, dan terus dikembangkan oleh Dinas Kesehatan.

Bagi masyarakat yang masih berokok, Bupati minta agar mereka menghormati warga lainnya dengan merokok di tempat yang sudah disediakan atau tidak merokok di tempat umum.

"Puntung rokok juga jangan dibuang sembarangan, biasakan dikantongi dulu puntung rokoknya dan buang ke tempat sampah," pintanya.
 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018