Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Alfi Zahrin dicopot pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Secara institusi kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melakukan pengawasan secara benar maka perhari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa Barat saudara Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Zahrin. Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil dan Kadivpas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Menurut Yasonna, selain Kalapas Sukamiskin yang terkena tangkap tangan KPK maka dua orang di atas jabatan Kalapas juga harus bertanggung jawab.

Baca juga: Kemenkumham temukan barang terlarang di Lapas Sukamiskin

"Dua tingkat di atas jadi bertanggung jawab dua tingkat di atas Kalapas (ada) Kadivpas dan Kakanwil. Supaya juga menjadi pembelajaran ke depannya jadi di mana pun kalau ada persoalan-persoalan seperti ini maka yang bertanggung jawab juga jajaran dua tingkat di atasnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Jawa Barat akan dijabat oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Barat Dodot Adikuswanto.

"Hanya dalam beberapa hari saja, kami sedang membahas mencari orang yang pas untuk itu. Plh Kadivpas Jawa Barat dijabat oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto, Plh Kalapas Sukamiskin karena kemarin itu Plh-nya saudara Kadivpas karena dia diberhentikan hari ini maka Plh Lalapas Sukamiskin adalah Kalapas Banceuy Bandung namnya Kusnali," ungkap Yasonna.

Baca juga: Catatan dari masa ke masa sel mewah dalam prodeo

Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Baca juga: KPK sebut Kalapas Sukamiskin terang-terangan minta uang dan mobil

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Baca juga: Saung di Lapas Sukamiskin belum dibongkar

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK selidiki pemesanan mobil untuk Kalapas Sukamiskin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018