"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK..."
Jakarta(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serah terima barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditangani ke Kejaksaan Agung.

"Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini, kata dia, rencananya dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (23/7) pukul 10.00 WIB.

Febri menjelaskan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar yang terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp274.564.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.

Kemudian satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, satu unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, dan satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin

Selanjutnya, satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.

"Untuk tiga unit kendaraan pertama Fortuner, Innova, dan Isuzu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan. Untuk satu unit kendaraan lainnya, yaitu Hyundai H1 akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan," kata Febri.

Selanjutnya, kata Febri, satu unit rumah akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

"Penyerahan akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci, dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung," kata Febri.

Penyerahan PSP itu dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018?

"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara," tuturnya.

Baca juga: KPK lelang 23 barang rampasan, dari kain kiswah sampai batu akik
Baca juga: KPK akan hibahkan barang rampasan Djoko Susilo

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018