Tanjungpinang (ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai wajar Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus partai dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sekretaris KIPP Kaka Suminta yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Senin, mengatakan bahwa DPD itu merupakan senator, perwakilan dari daerah, yang berbeda dengan DPR sehingga sudah seharusnya bukan berasal dari kalangan pengurus partai.

"Putusan ini sudah ditunggu sejak lama. Ini meluruskan logika politik kita bahwa senator dan legislator itu berbeda," ujarnya.

Kaka menjelaskan bahwa DPD bukan bagian dari partai politik. Para senator merupakan utusan daerah atau representasi dari kepentingan daerah.

"Dengan putusan MK ini, ada yang kepanasan. Namun, di balik itu, putusan itu sekaligus memberi peringatan kepada para pembuat regulasi untuk berhati-hati, jangan membuat aturan tanpa sandaran berpikir yang tidak kuat," tegasnya.

Kaka mengatakan bahwa KIPP akan mendesak dan mengawasi perubahan UU MD3 akibat putusan MK tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong agar wewenang DPD RI diperluas.

Terkait dengan persyaratan calon anggota DPD RI setelah putusan MK tersebut, dia mengingatkan KPU dan Bawaslu beserta jajarannya hingga di daerah untuk mengawasi.

Dalam putusan MK tersebut, lanjut dia, anggota DPD RI harus berhenti menjadi pengurus partai. Artinya, masih ada ruang bagi anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 untuk bertahan sebagai anggota DPR maupun DPD. Namun, harus berhenti sebagai pengurus partai.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI apakah akan ditambah syarat pengunduran diri dari parpol dan/atau anggota DPRD. Dalam hal ini, KPU yang punya otoritas regulasi.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018