Jakarta (ANTARA News) - KPK menggeledah lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada kepala lapas terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

"Tadi saya cek ada tim yang ditugaskan sore ini ke lapas Sukamiskin, salah satunya adalah untuk melakukan penggeledahan di lapas tapi di ruang mana saja dan sel mana saja belum bisa disampaikan karena tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK sudah menyegel dua sel narapidana pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (20/7) yaitu adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

"Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan untuk menemukan bukti yang memperkuat sangkaan kami, tidak semua sel digeledah, hanya lokasi yang terkait saja yang dilakukan penggeledahan," tambah FEbri

KPK melakukan OTT pada Jumat (20/7) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein; stafnya Hendry Saputra; narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

KPK menyita 2 mobil yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan 1 unit Mishubishi Pajero Sport Dakkar hitam serta uang Rp279,92 juta dan 1.410 dolar AS dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri. Mitshubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.

Wahid juga diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp200-500 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati, namun Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Sebagai tersangka penerima adalah Wahid Husen dan Hendry Saputra sedangkan tersangka pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018