Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menerima berkas remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (24/7) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Jumat pagi.

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, yakni satu bundel Capture IG @jojo_is my name dan satu flash disk merek Vandisk yang berisi Capture IG @jojo_is my name dan video yang terdapat di IG tersebut dan Youtube; dan beberapa unit telepon seluler.

Ia mengatakan bahwa penyerahan tahap kedua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan (SPHP) atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta.

Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.

"Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," katanya.

 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018