Jakarta (ANTARA News) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa menyatakan peraturan gubernur (Pergub) soal perluasan kawasan plat nomor ganjil-genap harus selesai Selasa (31/7) ini.

"Hari (Selasa) ini lagi digodog, hari ini harus jadi untuk bisa diberlakukan dan untuk rambu harus dipasang" kata Royke di Jakarta Selasa.

Royke mengatakan pergub itu untuk payung hukum menindak pelanggaran yang dilanggar pengendara di kawasan ganjil-genap mulai diberlakukan pada Rabu (1/8).

Royke menegaskan petugas kepolisian harus memiliki dasar aturan hukum berdasarkan pergub ntuk melakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi mobil pribadi yang melanggar di kawasan ganjil-genap.

Pada kesempatan itu, Royke menyempatkan memantau kawasan ganjil-genap menggunakan sepeda usai gelar pasukan Operasi Among Raga untuk pengamanan Asian Games di Polda Metro Jaya.

Royke bersepeda dari Polda Metro Jaya melintasi kawasan ganjil-genap di Bundaran Hotel Indonesia menuju Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

"Saya lihat ada satu atau dua kendaraan yang tidak patuh" ungkap Royke.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mensosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.

Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018.

Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Petugas mensosialisasikan kawasan perluasan aturan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Pentahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), ujicoba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018 dan evaluasi (pekan ketiga Juli 201)8.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur.

Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.

Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat- JalanHBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.

Jalan RA Kartini -Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur.

Baca juga: Pengamat: Uji coba penutupan tol perlu setelah perluasan ganjil-genap

Baca juga: Pelanggar ganjil-genap segera ditilang, diterapkan setiap hari

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018