Jambi (ANTARA News) - Seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di Kota Jambi setelah beberapa bulan jadi pelarian dalam kasus korupsi pengadaan barang senilai miliaran rupiah.

Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto di Jambi Kamis, mengatakan tersangka sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang sejak Januari 2018 dan baru berhasil ditangkap oleh tim gabungan di salah satu perumahan di Kota Jambi pada Rabu malam (1/8) tanpa perlawanan.

Tim gabungan menangkap, tersangka Briyo Al Khoir (28), DPO koruptor pengadaan peralatan pada Akademi Komunikasi Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara) dengan nilai anggaran Rp8,5 miliar.

"Beberapa kali minta keterangan dalam kasusnya yang bersangkutan tetap mangkir, akhirnya pada 13 Januari 2018, ditetapkan sebagai DPO," kata Naimilullah.

Setelah diselidiki dan dicari keberadaannya, terakhir pihak kejaksaan mengetahui tersangka berada di Jambi dan pada Rabu malam yang bersangkutan kemudian ditangkap di rumah istri keduanya di kawasan perumahan Villa Kenali, Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Yang bersangkutan kita amankan malam ini sekitar pukul 19.30 WIB dengan tim gabungan," kata Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah.

Dalam proyek itu, tersangka sebagai kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang untuk AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara).

Atas perbuatannya tersangka Briyo dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 29 tahun 2001.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018