Sedangkan penyidikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih terus dilakukan KPK."
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Pada 6 Juli 2018 lalu, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta memvonis Rita Widyasari selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita juga masih menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK.

"Sedangkan penyidikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih terus dilakukan KPK," tambah Febri.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa KPK menerima putusan hakim tersebut karena hukuman badan sudah dua pertiga dari tuntutan.

"Intinya, pertimbangan hakim kita bisa terima lagi pula pidana badan juga sudah dua pertiga, kemudian Rita nanti juga masih akan kita sidangkan untuk perkara TPPU," tambah Fitroh.

JPU KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

"Suap tidak ada masalah karena terbukti sesuai dakwaan, untuk penerimaan gratifikasi kita dakwakan sekitar Rp450 miliar dari hitungan 10 persen untuk seluruh tahun 2010 sampai 2016. Ternyata dalam sidang yang terbukti diterima Rita hanya 6 persen," kata Fitroh.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018