Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung akan mendata kerusakan-kerusakan gedung peradilan dan korban warga peradilan akibat gempa bumi berkekuatan 6,4 skala richter di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada pada Minggu (29/07) dan 7,0 SR pada Minggu (5/8).

Sekretaris MA Pudjoharsoyo seperti yang dilansir dari website www.mahkamahagung.go.id, Selasa, telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Biro Mahkamah Agung agar segera mengambil langkah-langkah penanganan akibat gempa Lombok tersebut.

Ada tiga hal pokok yang diperintahkan Sekretaris MA ini, yakni pertama, memerintahkan seluruh Kepala Biro sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dipimpin Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Perlengkapan dan Biro Umum segera melakukan koordinasi dengan satuan kerja di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Bali untuk mendata kerusakan-kerusakan yang terjadi dan apabila ada korban warga peradilan di wilayah tersebut.

Kedua, mempersiapkan anggaran untuk melakukan perbaikan atau renovasi gedung dan rumah dinas yang terdampak gempa bumi dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia di Badan Urusan Administrasi (BUA) dan eselon 1 lainnya.

Ketiga, pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama segera melakukan inventarisasi dengan mengirimkan foto-foto kondisi gedung kantor dan rumah dinas, terutama yang mengalami rusak berat.

Perintah tersebut disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung disela-sela kunjungannya ke Banyuwangi dan Situbondo dalam rangka pembangunan zona integritas untuk memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran, Sekretaris Jenderal Kemeterian Hukum dan HAM serta Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018