Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat cerdas memanfaatkan spektrum frekuensi dan alat telekomunikasi agar tidak memunculkan dampak negatif terhadap keamanan, kesehatan, serta mengganggu pengguna lainnya.

"Kita tahu masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan frekuensi secara baik dan benar meski lekat dengan kehidupan mereka sehari-hari," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI, Kemkominfo, Sadjan, di Yogyakarta, Jumat.

Dalam acara `media briefing` yang mengusung tema "Cerdas Memanfaatkan Frekuensi", Sadjan mengemukakan bahwa contoh sederhana pelanggaran peraturan pemanfaatan frekuensi secara baik dan benar yakni pada saat di pesawat.

Tidak sedikit masyarakat sebagai penumpang yang tetap mengaktifkan alat telekomunikasi baik berupa telepon genggam maupun telepon seluler lainnya saat sedang berada di pesawat.

"Padahal perilaku itu bisa mengganggu sistem komunikasi penerbangan yang sama-sama menggunakan frekuensi. Ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan," kata dia.

Contoh sederhana lain yang dekat dengan aktivitas sehari-hari adalah pada saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Dalam kondisi tersebut banyak masyarakat yang masih tetap menghidupkan telepon genggam.

"Kalau kita cerdas sebaiknya kita matikan, untuk mencegah gelombang frekuensi bergesekan dengan pompa bensin yang bisa menimbulkan kebakaran," kata dia.

Oleh sebab itu, mengacu contoh sederhana tersebut, Sadjan berharap media massa dapat berperan membantu pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan frekuensi secara baik dan benar.

Hal lain yang tidak kalah penting perlu diketahui masyarakat, kata dia, adalah keberadaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas. Dalam konteks itu, setiap pendirian stasiun radio yang memancarkan frekuensi radio wajib memiliki izin sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Biasanya radio-radio amatir yang kami temukan menggunakan frekuensi orang lain. Pelanggaran ini bisa dikenakan pasal-pasal yang berujung pada penyitaan hingga penahanan," kata Sadjan.

Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti, menambahkan bahwa pemanfaatan frekuensi dan alat telekomunikasi yang baik juga perlu disertai dengan perangkat telekomunikasi yang legal atau bersertifikat sesuai standar.

Perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat sesuai standar, kata dia, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang karena perangkat ini selalu dekat dengan tubuh penggunanya.

"Sehingga sertifikasi alat telekomunikasi itu penting untuk menjamin keamanan bagi kesehatan penggunanya," kata Irawati.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018