Mekkah, Arab Saudi (ANTARA News) - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Ahda Barori mengatakan klaim asuransi bagi jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci masih dalam proses.

"Klaim asuransi jamaah sedang berlangsung," kata Ahda kepada Media Center Haji di Mekkah, Selasa.

Ia mengatakan Kemenag menguruskan klaim asuransi anggota jamaah Indonesia yang meninggal dunia, karenanya ahli waris tidak perlu repot mengurus sendiri di Asuransi Takaful, perusahaan mitra pemerintah yang melayani asuransi jamaah haji Indonesia tahun ini.

Setiap tahun, kata dia, perusahaan asuransi jamaah haji bisa berbeda tergantung pemenang lelang tender penyedia jasa asuransi jamaah haji.

"Bagi yang berani di bawah pagu Rp50 ribu per jamaah itu yang menang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ahli waris dari anggota jamaah yang meninggal dunia akan menerima transfer dana asuransi lewat bank yang disepakati setelah proses klaim, yang maksimal butuh waktu lima hari, selesai.

Ahda mengatakan rekening tujuan transfer nilai manfaat asuransi harus rekening yang masih aktif. Jika rekening itu tidak aktif, maka akan proses pencairan akan membutuhkan waktu lebih lama karena dengan demikian ahli waris jamaah yang bersangkutan harus melakukan reaktivasi atau membuka rekening baru.

"Banyak rekening yang sudah mati. Menunggu agak lama untuk mengirim rekening yang hidup. Belum lagi rumahnya jauh dari kantor Kemenag kabupaten/ kota untuk dihubungi," katanya.

Ahda mengatakan bahwa tahun lalu ada 657 anggota jamaah yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji dan proses pencairan klaim asuransi untuk ahli waris mereka butuh waktu lama, sekitar 2,5 bulan.

Tahun ini anggota jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 266 orang. Selain itu ada 201 orang yang masih menjalani perawatan medis.

Sebagian jamaah saat ini sudah kembali ke Tanah Air, sisanya masih di Tanah Suci Mekkah dan Madinah.

Baca juga: Seleksi istithoah bantu turunkan jumlah jamaah meninggal

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018