Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jatim.

Dua tersangka itu ialah Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) berprofesi sebagai wiraswasta.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 September sampai 4 Oktober 2018 untuk dua tersangka tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, yaitu MSA dan BP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dari unsur swasta, dan Susilo Prabowo (SP) seorang kontraktor.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa juga memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Syahri Mulyo di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Sidoarjo.

Unsur saksi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tulungagung dan pihak swasta.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan aliran dana dari pihak swasta," ungkap Febri.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018