Banjarmasin (ANTARA News) - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengabulkan penangguhan penahanan terhadap para tersagka mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

"Para tersangka dan satu korlapnya sudah dipulangkan pada hari Sabtu (15/9) pukul 20.00 WITA," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin.

Menurut dia, pengabulan penangguhan penahanan itu setelah Kapolresta Banjarmasin mempertimbangkan sejumlah hal.

Sebelumnya, kata dia, perwakilan rektor UIN dan orang tua mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta.

Atas pertimbangan bahwa mereka masih menjalani studi dan memiliki prestasi akademik, penyidik mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan para tersangka.

Meski ditangguhkan dari penahanan, Ade menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut.

Mereka yang sebelumnya berdemo di Gedung DPRD Provinsi Kalsel itu dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni tiap hari Senin dan Kamis.

"Wajib lapor itu sampai proses hukum selesai. Jadi, kasusnya terus berjalan dan penyidik masih mendalaminya," kata alumnnus Akpol tahun 2006 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018