Tanjung Selor, Kalimantan Utara, (ANTARA News) - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Danti menuturkan kegiatan sosialisasi Konvensi Hak Anak diselenggarakan untuk meningkatkan sensitivitas dan kepedulian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Sosialisasi ini sudah memberikan 20 rekomendasi untuk ditindaklanjuti," kata Sri dalam acara penutupan Sosialisasi Konvensi Hak Anak, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Senin.

Melalui sosialisasi itu, dia mengatakan, peserta dapat memahami tentang konvensi hak anak sehingga peduli terhadap hak-hak anak serta mengupayakan pembangunan yang responsif terhadap hak anak.

Sri Danti mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta hak-hak anak di Indonesia dan menarik perhatian pemangku kepentingan untuk mengakomodir hak anak secara kesinambungan dalam perencanaan program pembangunan anak di daerah.

Dia mengatakan sosialisasi itu menghasilkan 20 rekomendasi untuk diltindaklanjuti di tingkat provinsi Kalimantan Utara.

Rekomendasi itu antara lain setiap desa membentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta mengalokasikan dana desa dalam mendukung pengurangan kekerasan anak, memiliki tempat konsultasi bagi siswa-siswi di sekolah serta menyediakan fasilitas penerangan jalan dan ruang terbuka publik untuk menghindari pelecehan dan kekerasan terhadap anak.

Sebanyak 250 orang berpartisipasi menjadi peserta sosialisasi yang diadakan pada 17 September 2018 itu. Mereka terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa atau kelurahan, para pengawas sekolah, pendidik, pengasuh atau pendamping anak, guru dan siswa-siswi SMA/MA/SMK dan SMP/MTS.

Peserta lain dari unsur lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan, organisasi perempuan, fasilitator dan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), organisasi kemasyarakatan dan lembaga pemerhati anak, perwakilan dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat serta forum anak provinsi dan kabupaten atau kota.

Dengan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak, maka para pihak diharapkan dapat bersama-sama hadir dalam perlindungan anak melalui wujud karya nyata.

Wujud karya nyata itu dapat dilakukan antara lain dengan melahirkan kebijakan terkait perlindungan anak yang benar-benar responsif terhadap pemenuhan hak anak dan bersifat implementatif.*

Baca juga: Hak anak bagian dari HAM

Baca juga: KPAI terima 1.885 pengaduan hingga Juli 2018


 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018