Kemungkinan nanti akan dibuatkan turunan aturannya berupa Peraturan Gubernur
Jakarta (ANTARA News ) - Kota Administratif Jakarta Timur (Jaktim) menyatakan menunggu arahan dari Provinsi DKI Jakarta, terkait "nasib" dari pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tentunya kami akan menindaklanjutinya. Apalagi sudah ada surat edaran, tapi nantinya akan diarahkan dari tingkat provinsi karena DKI merupakan daerah khusus yang otonominya dari tingkat provinsi, karenanya kami di wilayah menunggu arahan dari provinsi," kata Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur Elva Rinsa, di Jakarta, Senin malam.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan PNS pelaku tindak pidana korupsi yang telah inkracht.

Arahan yang dimaksud Elva sendiri, adalah perintah untuk mengimplementasikan surat edaran tentang keputusan bersama Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN dari provinsi ke dalam berbagai bentuk.

"Kemungkinan nanti akan dibuatkan turunan aturannya berupa Peraturan Gubernur untuk ditindaklanjuti oleh kami di wilayah, atau surat edaran turunannya," kata Elva menambahkan.

Sebelumnya, kesepakatan untuk tindakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan bersama tersebut, tidak lepas dari temuan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejagung tahan empat tersangka korupsi PU Jakarta Timur

Temuan ini sendiri berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah dicanangkan bersama oleh pemerintah, kementerian dan lembaga terkait.

Kendati demikian, data ini kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan verifikasi dan validasi lanjutan karena etelah dilakukan penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data BKN, Kementerian Perhubungan tercatat sebagai instansi yang memiliki koruptor berstatus PNS terbanyak yakni sebanyak 16 orang yang diikuti Kementerian Agama dengan 14 orang.

Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat teratas jumlah PNS yang terjerat korupsi, yaitu sebanyak 298 orang. Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua, dengan jumlah 193 orang.

Baca juga: Kasudin Pertanian Jakarta Timur ditetapkan tersangka korupsi

Sementara di DKI Jakarta, ada 52 orang PNS yang terjerat kasus korupsi yang kesemuanya merupakan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi.

Terkait dengan batas waktu penindakan, dalam diktum kesepakatan kerja sama tersebut juga disebutkan bahwa penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama Desember 2018. 

Baca juga: Kejari Jaktim tahan tersangka korupsi hutan kota

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018