Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta agar Direktur Penyidikan Kombes Pol Panca Putra Simanjuntak yang baru dilantik untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang masih menjadi "utang" KPK.

"Saya sangat mengharapkan penuntasan kasus-kasus utang terutama yang besar yang menjadi utang kami, itu segera diselesaikan," kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan tiga pejabat baru di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa terkait dengan target penanganan kasus yang meningkat dari 100 menjadi 200 kasus pada 2019, maka perlu dilakukan perubahan terhadap besarnya satuan tugas (satgas) di bagian penyidikan.

"Di penyidikan memang dengan dinaikkan target tadi mungkin perlu dilakukan perubahan terhadap besarnya satgas. Mungkin anggota (satgas) di dalam perlu dikecilkan supaya sasaran menangani 200 kasus tadi bisa didorong terjadi," ucap Agus.

Selain itu, kata Agus, untuk menangani target 200 kasus itu juga diperlukan penambahan Jaksa.

"Kami belum menerima tambahan Jaksa yang kami harapkan sebetulnya hari ini mesti sudah dikirimkan. Mudah-mudahan sebentar lagi, kalau nanti ada tambahan pasti kerjaan penyidikan semakin banyak," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya penambahan Jaksa itu diharapkan dapat menuntaskan kasus-kasus yang menjadi "utang" KPK.

"Kalau nanti ada tambahan itu pasti kerjaan penyidikan semakin banyak, oleh karena itu saya sangat mengharapkan penuntasan kasus-kasus utang, terutama yang besar yang menjadi perhatian masyarakat kita harus segera selesaikan," kata Agus.

KPK pada Kamis melantik tiga pejabat baru antara lain Direktur Penyidikan Kombes Pol Panca Putra Simanjuntak, Direktur Monitor Eko Marjono, dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan Arif Waluyo di gedung penunjang, gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018