Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap lima anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai 23 September sampai 1 November 2018 terhadap lima anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK pada Jumat terlebih dahulu memanggil lima anggota DPRD Kota Malang itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Lima tersangka itu antara lain Teguh Mulyono, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto.

Lima tersangka itu termasuk dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2018.

Dalam penyidikan kasus itu, kata Febri, KPK belum menerima pengembalian uang terkait kasus suap dari 22 anggota DPRD Malang tersebut.

"Sejauh ini belum ada pengembalian. Kami imbau pengembalian masih bisa dilakukan, sikap kooperatif dipertimbangkan penyidik," ucap Febri.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.   

Serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015," ucap Basaria.

Ke-22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.

Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES). 

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Saat ini sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu terhadap 41 mantan anggota DPRD tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018