Situbondo (ANTARA News) - Belasan sapi yang dibeli dari uang hasil korupsi Program Bantuan Ternak Sapi Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 disita Kejaksaan Negeri Situbondo.
 
"Jumlah ternak sapi dari tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan ternak yang disita seluruhnya ada di Desa Jetis, Kecamatan Besuki," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Jumat.

Kasus korupsi bantuan ternak sapi tersebut sudah diputus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2017, dengan tersangka Zainur Rofiq.

Dalam putusan hakim, tersangka Zainur Rofiq selaku penanggung jawab bantuan ternak sapi itu divonis 1,4 tahun penjara dan terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta dengan ketentuan menjual 15 ekor sapi yang dipelihara.

Baca juga: Awas! Ini hukuman pemotong sapi betina produktif

Terjadinya penyelewengan itu karena bantuan sapi tidak hanya diberikan kepada kelompok ternak, akan tetapi diberikan juga kepada orang lain di luar kelompok.

"Ada penerima dari bukan kelompok sebanyak 15 ekor sapi dan itulah 15 sapi yang kami sita, karena sapi dijual atau dialihkan tanpa persetujuan dari pemerintah," katanya.

Belasan ekor sapi tersebut dititipkan di kandang ternak sapi di Kecamatan Mangaran yang merupakan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Kementan tetap fokus berdayakan peternak sapi perah
Baca juga: Asosiasi: program kemitraan Kementan belum dirasakan peternak
Baca juga: Asosiasi: Permentan 30/2018 lemahkan peternak sapi perah

Pewarta: Oleh Novi Husdinariyanto/Zumrotun Solichah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018