Serang (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengatakan korban perdagangan orang Provinsi Banten masuk kategori tertinggi.

"Kita saat berkunjung ke shelter-shelter tenaga migran asal Indonesia,seperti ?di Hongkong dan Timur Tengah kebanyakan berasal dari Provinsi Banten," kata Yohana Yambise saat sosialisasi akhiri Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Serang, Banten, Minggu.

 Kasus TPPO tahun 2014 di Banten tercatat 14 pengaduan dan menurun tahun 2017 menjadi empat pengaduan.

Kegiatan sosialisasi TPPO bekerja sama Kementerian PPPA, Pemerintah Provinsi Banten juga garda depan TNI, Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pemerintah berkomitmen untuk memberantas TPPO dengan terbitnya regulasi dan pelembagaan penanganannya di tingkat pusat dan daerah sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Karena itu, Kementerian PPPA ini gencar melakukan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat untuk mencegah TPPO.

"Kegiatan di Kota Serang ini salah satu sosialisasi akhiri TPPO," katanya.

Ia juga meminta ibu-ibu di Provinsi Banten, tolong perhatikan anak-anaknya.

Menteri Yohana menambahkan, deteksi dini masyarakat, gugus tugas TPPO, serta pemerintah daerah diperlukan dalam hal ini.

Korban TPPO banyak yang berasal dari Provinsi Banten sehingga perlu ?pencegahan untuk meminimalkan faktor penyebab TPPO, upaya penanganan korban, dan upaya penegakan hukum bagi pelaku TPPO mesti ditingkatkan.

"Kita berharap ke depan masyarakat Banten tidak ada lagi korban TPPO," katanya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Mintarsih mengatakan masyarakat mewaspadai perdagangan manusia dengan kedok menawarkan pekerjaan.

"Kami terus mensosialisasikan agar masyarakat tidak mudah melepaskan anaknya untuk bekerja karena khawatir menjadi korban perdagangan manusia," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018