Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap lima tersangka dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Lima tersangka itu, yakni Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung Sutrisno serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.

"Pada Kamis (4/10) dilakukan penyerahan barang bukti dan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar kepada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Febri menyatakan sidang terhadap lima tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Perkara dipisah menjadi dua perkara, pertama kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak-pihak terkait lainnya. Kedua, kasus suap terhadap Wali Kota Blitar dan pihak terkait lainnya," ucap Febri.

Sedangkan terhadap pihak pemberi dalam kasus itu, yaitu Susilo Prabowo alias Embun sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sidang telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak 31 Agustus 2018 dengan dua dakwaan terkait suap terhadap Bupati Tulungagung dan suap terhadap Wali Kota Blitar," tuturnya.

Total telah diperiksa 116 saksi untuk lima tersangka tersebut. 

Unsur saksi antara lain pengusaha jasa konstruksi di Tulungagung atau Ketua Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensinas), Direktur CV Wahana Nugraha atau Ketua Asosiasi Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (Askumindo), Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Kota Blitar, Kepala Dinas PU Pemda Kota Blitar, Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Tulungagung dan Pemkot Tulungagung lainnya, Komisaris PT Pulo Padang Sawit Permai, Direktur Utama PT Abdi Luhur, dan unsur swasta lainnya.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. 

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri Mulyomelalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Syahri Mulyo diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018