Negara asal impor barang aluminium foil antara lain dari China, Korea Selatan, dan Jepang
Jakarta (ANTARA News) -  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor barang aluminium foil.

“Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang aluminium foil,” kata Ketua KPPI Mardjoko melalui keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan volume impor tersebut.

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada periode tiga tahun terakhir (2015—2017).

Penyelidikan itu didasarkan atas permohonan yang disampaikan oleh Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRALEX Sh & F) atas nama industri dalam negeri penghasil barang aluminium foil pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu.

Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik, meningkatnya persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam tiga tahun terakhir (2015—2017), volume impor barang aluminium foil terus meningkat dengan tren sebesar 23 persen.

Pada tahun 2015 impor barang aluminium foil tercatat sebesar 25.189 ton, kemudian pada tahun 2016 naik 25 persen menjadi sebesar 31.404 ton, dan pada tahun 2017 naik 21 persen menjadi sebesar 37.998 ton.

Negara asal impor barang aluminium foil antara lain dari China, Korea Selatan, dan Jepang.

Volume impor barang aluminium foil Indonesia terbesar berasal dari China, dengan pangsa impor pada tahun 2015 sebesar 81,57 persen, kemudian tahun 2016 meningkat menjadi sebesar 83,43 persen, dan pada tahun 2017 meningkat menjadi sebesar 85,84 persen.

Sementara itu, tarif bea masuk impor (MFN) barang aluminium foil untuk HS 7607.11.00 da 7607.19.00 masing- masing sebesar 20 persen dan 10 persen.

Dengan adanya perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (AC- FTA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AK-FTA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tarif bea masuk preferensial untuk komoditas ini sebesar 0 persen berlaku dan tahun 2017—2022.

"Hal ini menjadi salah satu penyebab lonjakan jumlah impor aluminium foil yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri,” pungkas Mardjoko.

Baca juga: Kemendag perketat pengawasan sektor jasa

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018