Pontianak (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak membekuk tersangka berinisial D yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pengedar sabu-sabu.

"Tersangka D yang merupakan DPO kasus pengedar sabu-sabu, yang dibekuk Senin malam (15/10) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah tiga bulan lebih melarikan diri," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimim di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, tersangka D merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Muslimin menambahkan, sebelumnya istri tersangka inisial SM terlebih dahulu diringkus oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak atas kasus yang sama pada Juni lalu.

"Berawal dari hal itulah, maka diketahui narkoba jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh SM didapat dari suaminya D," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak pun langsung bergerak cepat untuk menangkap suami SM yang berinisial D tersebut, namun, saat itu tersangka D berhasil kabur dari kejaran polisi sehingga masuk DPO.

"Setelah melarikan diri sekitar tiga bulan lebih, baru keberadaan tersangka D diketahui, sehingga langsung dibekuk, Senin malam (15/10) sekitar pukul 20.30 WIB," tuturnya.

Tersangka D dijerat UU Narkotika pasal 112 ayat 1, dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Pontianak, mencatat dari Agustus hingga Oktober 2018, telah mengungkap sebanyak 22 kasus dengan menangkap sebanyak 26 tersangka, dan barang bukti sebanyak 60 gram sabu-sabu, dan ekstasi sebanyak 327 butir.

Baca juga: Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jakbar

Baca juga: Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di Sampit

Baca juga: Pria pengedar sabu Bagan Asahan diciduk polisi

Baca juga: Aparat menembak mati pengedar sabu-sabu

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018