Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisian Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah menutup grup homo dalam akun Facebook setelah dalam beberapa hari ini dilakukan penyelidikan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap grup homo dalam akun Facebook tersebut diperoleh informasi bahwa percakapan di antara anggota kelompok itu tidak senonoh dan fulgar.

"Setelah kami dalami akun Facebook itu, ternyata banyak hal furgar yang menunjukkan suka dengan sesama jenis. Namun percakapan terakhir terjadi pada Desember 2015," ujarnya.

Ucok mengemukakan akun Facebook heboh di Tanjungpinang lantaran anggotanya masih pelajar dan mahasiswa. Namun akun itu sudah tidak digunakan lagi sejak akhir 2015.

Dalam akun Facebook itu tidak ditemukan gambar atau video yang berisi pornografi. Namun perlu dilakukan upaya antisipasi akun Facebook itu dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya.

"Komunikasi di dalamnya yang fulgar. Kami sudah meminta Dinas Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang untuk menutup akun itu," ucapnya.

Kapolres mengatakan anggota grup itu bukan hanya berasal dari Tanjungpinang, melainkan daerah lainnya di Kepri dan provinsi lainnya. Pihaknya sudah mendalami satu persatu anggota dalam grup itu.

Pemilik akun Facebook itu anonim sehingga sulit terlacak. Nomor ponsel milik sejumlah anggota dalam grup itu juga tidak dapat dihubungi.

Namun dari kasus ini, kata dia dapat diambil hikmahnya agar pihak keluarga dan pihak sekolah senantisa bersinergi mengawasi anak-anaknya.

"Permasalahan ini harus diatasi dengan memberi dukungan penuh kepada anak-anak untuk meningkatkan ilmu agama," katanya.

Baca juga: Polri ringkus empat tersangka kasus unggahan homoseks di medsos

Baca juga: Polisi tangkap lima laki-laki pesta seks sejenis

Baca juga: Tiga pria tanpa busana digerebek di sebuah hotel di Surabaya

Baca juga: Psikiater: LGBT berisiko alami gangguan jiwa

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018