Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mendalami kelalaian dalam kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu, mengatakan beberapa bank telah diperiksa.

Tetapi dia enggan menyebutkan bank yang diperiksa. "Ada beberapa bank, saya tidak mau menyebut jumlahnya, sudah kami mintai keterangan," kata Daniel.

Melalui pemeriksaan tersebut, pihaknya ingin mengetahui sistem pemberian kredit oleh bank, meski diketahui sejak 2010 pembayaran PT SNP bermasalah.

Daniel mengatakan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan diatur asas prudensial dalam mendalami ketidakhati-hatian bank.

Bareskrim pun akan melakukan pencocokan transaksi, pengajuan kredit dan pencairan dana dari pendalaman kasus dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berapa transaksi, berapa kali pengajuan, berapa kali pencairan, berapa kali pembayaran dan segala macem ini kami cocokkan angka ini juga kami lakukan dengan OJK," kata Daniel.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun oleh PT SNP yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah para pimpinan PT SNP, yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan). 

Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta.

Baca juga: OJK kenakan sanksi akuntan publik terkait kasus SNP
Baca juga: Bank Mandiri akan kembali pidanakan SNP Finance
Baca juga: Kantor PT SNP digeledah polisi terkait kasus pembobolan 14 bank

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018