Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sembilan unit bidang tanah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).

"KPK telah melakukan penyitaan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit Ruko dan sembilan unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Febri, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air terkait TPPU dari Zainudin Hasan tersebut. 

"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga," ungkap Febri.

Beberapa aset yang disita tersebut antara lain satu unit Ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga. lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat. 

Selain itu, kata Febri, selama proses penyidikan TPPU yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.

Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten  Lampung Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, pengurus Baznas Kabupaten Lampung Selatan, PNS Badan Korpri Pemprov Lampung, unsur swasta, dan notaris PPAT. 

Febri menyatakan dalam sejumlah OTT terhadap kepala daerah yang dilakukan KPK akhir-akhir ini, penyidik menemukan kepala daerah yang diduga menerima "fee" proyek secara berturut-turut dari tahun ke tahun sepanjang menjabat. 

"KPK mengingatkan agar kepala daerah sebagai wajib lapor LHKPN agar melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. Hal ini diharapkan dapat mencegah penumpukan harta yang tidak sah atau tidak sebanding dibandingkan penghasilan yang sah," ucap Febri.

KPK pada Jumat telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.

Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN). 

Baca juga: KPK tetapkan Zainudin Hasan tersangka TPPU

Baca juga: KPK: "fee" kasus Lampung Selatan Rp56 miliar

Baca juga: KPK resmi tahan Bupati Lampung Selatan

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018