Balikpapan, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Polisi menjerat tersangka pelaku pembuang bayi ke kloset terminal kedatangan Bandara Sepinggan hingga bayi itu meninggal dunia dengan pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

"Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307 tentang membuang anak usia di bawah sembilan tahun, ancaman hukumannya 9 tahun, ditambah subsider sepertiganya karena yang melakukan ibu kandung. Total ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Makhfud Hidayat, di Balikpapan, Minggu.

Tersangka atas nama Nurul Diah (ND), 18 tahun, dirawat di RS Bhayangkara, Jalan Jenderal Sudirman, pada Sabtu dinihari (20/10), sebelum kemudian dibawa ke Polres Balikpapan untuk diproses lebih lanjut.

ND diketahui warga Jalan Jaraksari RT 9, Kelurahan Jaraksari, Wonosobo, Jawa Tengah. Ia juga masih tercatat sebagai pelajar kelas XII di suatu SMA di Wonosobo.

Tersangka datang ke Balikpapan bersama orangtuanya dan dijemput kakak. Rencananya mereka akan pergi ke Sangatta, Kutai Timur, 270 km utara Balikpapan.

Tersangka tiba dengan penerbangan Lion Air nomor penerbangan JT664 Yogyakarta-Balikpapan pada Jumat 19/10 pukul 22.30 WITA. Dari rekaman kamera pemantau Bandara Sepinggan terlihat dia bersama seorang wanita dan seorang pria keluar dari lorong kedatangan 1.

ND yang mengenakan baju panjang dan berkerudung terlihat memegang perutnya saat memasuki area transit, dan menuju ke toilet A2 yang ada di ruangan itu. Tercatat ND masuk toilet pukul 23.04 dan keluar lewat ruang kedatangan barat pada pukul 23.23, dan terus ke atrium terminal pada pukul 23.25 WIB.

Rekaman itu juga menunjukkan tersangka menaiki taksi bandara Primkopau nomor lambung 145 pada pukul 23.43 WIB.

Menurut Makhfud, dari penelusuran itu diketahui kemudian ND dan keluarganya menginap di Hotel Fave di Jalan MT Harjono. Polisi mengamankan tersangka pada pukul 01.00 Sabtu dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis.

"Benar tersangka baru saja melahirkan," kata Makhfud. Peristiwa melahirkan itulah diyakini terjadi antara pukul 23.04-23.23 di toilet A2 di terminal kedatangan itu, dengan bukti penemuan bayi laki-laki di toilet itu.

Petugas kebersihan Hasriani (21) yang bertugas di toilet A2 itu mencurigai ceceran darah di lantai dari arah toilet yang sedang digunakan. Namun demikian, ia menunggu beberapa menit. Baru setelah pengguna toilet itu keluar Hasriani masuk ke dalam toilet untuk mulai membersihkan kloset.

"klosetnya tertutup, jadi saya tekan saja tombol bilasnya," tutur Hasriani.

Tombol bilas ada di atas kotak di sandaran toilet duduk. Bila tombol itu ditekan maka air akan keluar dan membanjiri lubang kloset untuk membawa kotoran yang ada ke saluran pembuangan.

Setelah membuka tutup toilet itulah Hasriani kaget luar biasa. Ada bayi di dalam lubang kloset. Ia pun segera melapor petugas keamanan bandara, yang segera meneruskan itu ke Polsek Bandara Sepinggan.

Bayi itu dibawa ke RS TNI AU pada pukul 23.38 WIB, rumah sakit terdekat dari Bandara Sepinggan. Sebelumnya, perlu sekitar enam menit untuk mengeluarkan bayi itu dari kloset karena ari-arinya tersangkut. Namun pada pukul 00.00 dokter di RS TNI AU menyatakan bayi laki-laki berambut hitam tebal itu sudah meninggal dunia.

"Jasadnya sementara kami simpan di ruang mortuary RS Kanujoso Djatiwibowo," ujar Makhfud.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018