"Indonesia sebelumnya sudah membuat moratorium kepada Arab Saudi. Moratorium tersebut agar tetap dipatuhi, sampai ada kesepakatan resmi antara Indonesia dan Arab Saudi soal perlindungan TKI di Arab Saudi," kata Syaifullah Tamliha pada diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Syaifullah, terhadap TKI yang sudah berada di Arab Saudi, Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur soal penempatan dan perlindungan terhadap TKI sejak diberangkatkan, selama bekerja di negara lain, hingga kembali ke Indonesia. "Namun, implementasinya masih belum berjalan baik," katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, kasus hukum yang dihadapi Tuti Tursilawati, sesungguhnya adalah kasus lama. Menurut dia, Tuti Tursilawati divonis hukuman mati oleh Pengadilan di Arab Saudi pada 2010. "Aturan hukum di Arab Saudi, terpidana mati dapat dibebaskan, jika mendapat pengampunan dari keluarga korban," katanya.
Menurut Syaifullah, Indonesia sudah mengupayakan agar Tuti mendapat pengampunan dari keluarga korban, tapi keluarga korban tidak ada yang mau memberikan pengampunan kepada Tuty.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, di Arab Saudi, pada Senin (29/10).
Baca juga: PDIP: Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara bermasalah HAM
Baca juga: Indonesia protes Saudi eksekusi WNI tanpa pemberitahuan kekonsuleran
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018