Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osama Abdullah Al-Shuaibi memberikan penjelasan bahwa kerajaan Arab Saudi tak pernah merasa gembira atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati.

"Kerajaan Arab Saudi tak pernah merasa gembira dengan diberlakukannya eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati. Sayangnya, upaya-upaya untuk membebaskan Tuti yang dilakukan selama empat tahun ini tidak membuahkan hasil positif," ujar Osama Abdullah Al-Shuaibi di Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Jumat.

Ia berharap dalam posisi itu keluarga korban memaafkan pelaku tapi ternyata keluarga korban tidak memberikan maaf.

Terkait notifikasi, Dubes Osama mengatakan Indonesia memahami aturan hukum di Saudi sehingga seharusnya mengetahui konsekuensi eksekusi mati Tuti Tursilawati. Jika upaya hukum untuk Tuti Tursilawati tidak berhasil, maka putusan pengadilan dilaksanakan tanpa perlu adanya notifikasi.

"Setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tuti Tursilawati, pemerintah Indonesia melalui KJRI di Jeddah sudah mengetahui itu. Dimana empat tahun setelah dijatuhkan hukuman mati ini , pemerintah Indonesia lewat KJRI berkomunikasi dengan pihak korban untuk melakukan pendekatan-pendekatan agar bisa dimaafkan," ujar Dubes Osama.

Namun upaya tersebut, lanjut Dubes Osama, tidak membuahkan hasil karena akhirnya keluarga korban tidak memberikan permintaan maaf. 

"Dan itulah akhirnya terjadi eksekusi mati tersebut," ujar Dubes Osama.

Hukuman mati ini memang yang bersangkutan secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa, artinya sesuai dengan aturan hukum bahwa hukuman mati itu dilakukan.

"Kita harus melihatnya dari aturan hukum di Arab Saudi secara komprehensif tidak separuh paruh," ujar dia. 

Hukum yang berlaku di Saudi adalah hukum yang dipraktikkan kepada semua orang yang melakukan tindakan pembunuhan.

"Tentu juga hukuman mati juga berlaku di masing -masing negara sebagaimana Indonesia juga mempraktikkan hukuman mati kepada pelaku narkotika yang terbukti. Dimana ada juga warga asing yang dihukum mati walaupun ada juga permintaan dari negara asal mereka untuk diberikan maaf," kata dia.

Tapi karena ini kejahatan yang luar biasa sehingga hukuman mati itu harus dihormati bersama. Begitupun di Saudi yang mempraktikkan hukum syariah.

Selain itu, Dubes Osama menjelaskan apa yang dilakukan Tursilawati terhadap majikannya, Suud Malhaq Al-Utibi bukan upaya membela diri. 

"Saya ingin memperbaiki informasi yang belakangan ini tersebar di beberapa media bahwa pembunuhan dilakukan karena pelaku mempertahankan diri sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan. Namun sebenarnya korban itu umurnya 80 tahun sehingga secara logika tidak mungkin melakukan tindakan yang tidak inginkan oleh kita semuanya," pungkas dia.

Baca juga: Kemlu: eksekusi Tuti momentum jajaki perjanjian kekonsuleran dengan Saudi
Baca juga: Anggota DPR: Indonesia seharusnya tidak lagi kirim TKI ke Arab Saudi
Baca juga: Pengadilan Saudi tak bisa intervensi eksekusi Tuti

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018