Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Edhy Prabowo mengatakan fraksinya siap memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada Baiq Nuril menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal namun justru dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini. Kami sangat memuliakan perempuan dan melawan segala bentuk pelecehan kepada kaum perempuan," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Edhy mengatakan dirinya akan menginstruksikan kepada semua anggota Fraksi Gerindra di DPR untuk mengawal kasus ini dan memanggil instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya.

Dia mendesak agar Nuril segera dibebaskan dari status hukumnya karena menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

"Jangan sampai kasus Ibu Nuril membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara dan tidak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara. Negara harus hadir melindungi para perempuan dari ancaman pelecehan dalam bentuk apapun," ujarnya.

Dia mengatakan kasus kriminalisasi yang menimpa Baiq Nuril Maknun yang merupakan seorang mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat, telah menambah catatan kelam dalam penegakan hukum di Indonesia.

Edhy menilai Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal, justru malah dinyatakan bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

"Kami mendesak kepada Mahkamah Agung agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum. Bagaimana bisa, seorang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada para perempuan di Indonesia jangan takut untuk bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan karena perempuan harus dilindungi serta dimuliakan.

Selain itu menurut dia, negara harus hadir memberi rasa aman sehingga jangan sampai negeri ini banyak pengadilan tapi susah mencari keadilan.

"Ibu Nuril bukan hanya harus dibebaskan, tetapi juga harus diberi penghargaan, karena berani melawan tindakan asusila yang dilakukan oleh atasannya yang kabarnya kini sudah naik pangkat," katanya.

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018