Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Konsumen Yogyakarta menerima aduan 20 konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan rumah bersubsidi oleh salah satu pengembang yang berkantor di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yohgyakarta.

"Ada 20 konsumen yang sudah mengadu ke LKY pada bulan November ini," kata Koordinator Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawati di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Intan, 20 orang yang mengadu ke LKY pada bulan November 2018 mengaku menerima tawaran pengembang untuk membeli rumah bersubsidi di Padukuhan Kaligawe, Bantul sejak 2015.

Rumah diklaim dijual dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seharga Rp100 jutaan per unit dengan uang muka atau down payment (DP) Rp12 juta.

Meski dijanjikan rumah sudah akan berdiri dalam tempo 2 tahun sejak DP dibayarkan, hingga saat ini belum ada satu unit rumah yang dibangun.

"Sebagian besar korban yang mengadu merupakan masyarakat menengah ke bawah. Ada yang sudah membayar lunas, dan ada yang sudah mengangsur," kata Intan yang belum bersedia mengumumkan nama pengembang yang dimaksud.

Selain itu, lanjut dia, para korban juga tidak diberi tahu lokasi kavling rumah yang akan dibeli, kecuali diperlihatkan 10 unit sampel rumah untuk meyakinkan calon konsumen.

Berdasarkan penelusuran LKY, pengembang yang diduga melakukan penipuan itu tidak terdaftar sebagai anggota Real Estat Indonesia (REI) DIY.

Di samping itu, lanjut dia, perusahaan pengembang yang berkantor di Kabupaten Bantul tersebut juga belum memiliki perizinan usaha di Dinas Perizinan setempat.

"Setelah kami konfirmasi memang baru memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) pada tahun 2017, padahal konsumen sudah ditawari pada tahun 2015. Apalagi, untuk IMB, juga tidak ada semua," katanya.

Menurut Intan, sebanyak 20 orang yang mengadu ke LKY sudah mencoba melakukan pembatalan pembelian rumah. Kendati demikian, dari pihak pengembang bersikeras akan melakukan pemotongan uang muka yang telah dibayarkan.

"Yang mengadu ke LKY semuanya tidak mau dipotong uangnya karena mereka sudah merasa ditipu bertahun-tahun," katanya.

Intan mengatakan bahwa pihaknya akan membantu mengawal kasus dugaan penipuan tersebut ke ranah hukum, serta mendukung para korban untuk menggugat ganti rugi.

Dalam kasus itu, pengembang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidnungan Kosumen.

"Kami sekarang juga masih menunggu korban-korban penipuan penjualan rumah lainnya untuk mengadu ke LKY," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penipuan progam bedah rumah

Baca juga: PNS Jadi Korban Penipuan Modus Kredit Rumah

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018