Cibinong, Jabar (ANTARA News) - Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merilis hasil pengunggkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2018.

"Operasi itu dimulai sejak Jumat (23/11) hingga Minggu (2/11) dengan total kasus 29 dan 40 orang tersangka sampai saat ini," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Jumat.

Menurut dia dalam hal ini merupakan salah satu upaya salah satu sarana upaya preventif untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba.

"Itu khususnya terkait pohon katinon yang merupakan jenis tumbuhan termasuk golongan dilarang sebagaimana dimaksud dalam ?Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35," katanya.

Namun pada penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika 40 tersangka dikenakan Pasal 114(1),112(1) (2),111(1) (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35 Jenis katinon yang mengandung (-)-(S)-2-Aminopropiofenon.

Tersangka dapat diancaman hukuman pidana penjara minimal delapan hingga maksimal 15 tahun. Tapi juga dapat dikenakan kurungan penjara seumur hidup dan denda minimal satu milyar rupiah.

Ia menambahkan dalam hal ini anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,95 gram, ganja 55,30 gram, dan sinte 11,99 gram. Namun juga mengamankan 1.158 butir obat heximer, 104 tramadol, serta 22 trihexyphenidyl.

Juga mengamankan 122 bungkus pot pembibitan ganja, tiga batang pohon tanaman narkotika golongan satu Jenis Ganja, tujuh buah kecambah tanaman narkotika golongan satu Jenis Ganja, dan batang pohon tanaman narkotika golongan satu Jenis Ganja masing-masing di dalam plastik polibek," katanya.

Lanjut AKBP Dicky menjelaskan hingga saat ini Satuan Narkoba Polres Bogor berkomitmen ?terus berupaya maksimal dalam menyelamatkan masyarakat dan korban penyalahgunaan narkoba.

Serta berupaya ?memberantas jaringan pengedar gelap narkoba baik dalam bentuk kegiatan preventif maupun penindakan (represif) yang terdapat pada Wilayah Hukum Kabupaten Bogor.

Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pengedar narkoba
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran 4,7 kg sabu-sabu
Baca juga: Polrestabes Medan ringkus pengedar narkoba tempat hiburan
Baca juga: Polisi tangkap oknum guru diduga edarkan sabu-sabu

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018