Nunukan (ANTARA News) - Seorang pria harus diciduk aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara di KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan karena menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dalam tas miliknya, Kamis (29/11) sekira pukul 17.30 wita.

Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Senin membenarkan penangkapan seorang pria di kapal milik PT Pelni karena memiliki barang haram jenis sabu-sabu.

Penangkapan pria bernama Nohong bin Husain (51) bermula dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian setempat soal keberadaan dan kepemilikan narkotika.

Karyadi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada kamar ABK Bukit Siguntang nomor 3008 yang menjadi tempat pria itu tujuan Pelabuhan Parepare, Sulsel.

Pascapenangkapan pria ini langsung dibuatkan laporan kepolisian nomor: LP/174 / XI / 2018 / RESNARKOBA.

Sesuai kartu identitas yang dimiliki Nohong lahir di Kabupaten Pinrang, Sulsel beralamat di Jalan Pattimura RT16 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tngah Kota Tarakan, Kaltara.

Kronologis penangkapan, saat aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penggeledahan di kamar 3008 KM Bukit Siguntang ditemukan sebuah tas selempang warna hitam berisi kotak yang dilakban dengan warna coklat.

Ketika dibuka, kotak tersebut berisi empat bungkus plastik transparan diduga berisi sabu-sabu.

Tak lama kemudian, datang pria pemilik tas selempang tersebut lalu digeledah badan dan ditemukan lagi tiga bungkus sabu-sabu ukuran kecil disembunyikan dalam bungkus rokok disimpan dalam saku celana yang dipakainya.

Pria yang datang dan pemilik tas selempang itu bernama Nohong bin Husain.

Jadi barang bukti yang disita milik Nohong adalah tujuh bungkus sabu-sabu terdiri empat bungkus besar dan tiga bungkus kecil dengan total berat 203 gram.

Kemudian satu buah telepon seluler merek Maxtron warna biru, uang tunai Rp608.000, satu buah kotak plastik dilakban warna coklat, satu buah tas selempang warna hitam dan dua lembar tiket KM Bukit Siguntang.

Aparat kepolisian setempat juga mengamankan pria bernama Syarifuddin (teman sekamar Nohong) dengan menyita uang sebesar Rp7,4 juta, satu buah telepon seluler merek Oppo warna putih, satu buah telepon seluler merek strawberry lipat warna hitam.

Satu lembar tiket KM Bukit Siguntang dan satu lembar kertas bukti transfer uang.

Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018