Yang banyak kami temui, peraturan di daerah hanya mengatur tentang korban kekerasan dan eksploitasi
Denpasar, (ANTARA News) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin meminta peraturan perlindungan anak di daerah bisa menyeluruh, yakni mencakup 24 indikator kabupaten/kota layak anak.

"Yang banyak kami temui, peraturan di daerah hanya mengatur tentang korban kekerasan dan eksploitasi. Itu hanya indikator ke-21," katanya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak 2018 Bagi 211 Kabupaten/Kota di Denpasar, Bali, Kamis.

Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki 24 indikator yang berada pada lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

Lenny mengatakan bila klaster pertama hingga keempat bisa terlaksana, maka klaster kelima, yaitu perlindungan khusus, tidak akan ada masalah.

Klaster perlindungan khusus terdiri atas empat indikator, yaitu korban kekerasan dan eksploitasi; korban pornografi dan situasi darurat; penyandang disabilitas; dan anak berhadapan dengan hukum, terorisme dan stigmatisasi.

"Badan perencanaan pembangunan daerah memiliki posisi strategis untuk memastikan perencanaan perlindungan anak yang terpadu dengan rencana pembangunan daerah mencakup seluruh indikator itu," tuturnya.

Menurut Lenny, sebenarnya tidak ada yang baru dari 24 indikator tersebut karena sebagian besar sudah ada dan dilaksanakan. Pelaksanaannya pun sudah ada di banyak organisasi perangkat daerah.

"Seluruh indikator itu terserak pada program-program yang ada di banyak organisasi perangkat daerah," jelasnya.

Lenny mengatakan pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak harus melibatkan banyak pihak untuk memastikan 24 indikator tersebut terpenuhi.

Terdapat empat predikat yang bisa diraih kabupaten/kota sebelum dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak, yaitu pratama, madya, nindya dan utama.

Predikat tersebut bukan urutan karena bisa saja kabupaten/kota langsung meraih predikat madya atau nindya, setelah mencanangkan pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baru dua kota yang sudah berhasil meraih predikat utama, yaitu Surakarta dan Surabaya. ***4*** (T.D018)

Baca juga: KPPPA berupaya percepat Kabupaten Layak Anak
Baca juga: Investasi pada anak tidak akan rugi

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018