Trenggalek (ANTARA News) - Tim Buru Sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur, terpaksa menembak seorang pencuri puluhan ponsel dari sebuah gerai karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

"Pelaku ini residivis. Terpaksa kami tembak karena mau kabur," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra di Trenggalek, Jumat.

Dari tangan pelaku, lanjut Didit, polisi mendapati sembilan unit ponsel hasil curian yang masih dalam kemasan dan hendak dijual ke penadah.

Penangkapan dilakukan di salah satu ruas jalan menuju Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Saat ini jajaran Polsek Watulimo tengah berkoordinasi dengan Polsek Bandung, Tulungagung, untuk menyelidiki kemungkinan pelaku yang diidentifikasi bernama Guntur Setiawan alias Wawan Gagap (28) ini juga terlibat dalam pencurian ponsel di salah satu gerai HP di daerah itu.

Informasi dari kepolisian, tersangka Guntur Setiawan atau Wawan Gagap ini diduga sebagai pelaku pencurian puluhan ponsel di gerai HP milik Andin Styoirawan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

Saat itu hari Minggu (2/12), sekitar pukul 08.30 WIB, korban Andin baru membuka toko dan kaget mengetahui plafon dalam toko sudah jebol.

Bukan hanya itu, puluhan unit HP baru baik yang disimpan pada lemari maupun yang dipajang di etalase toko juga raib.

"Setelah mengetahui tokonya telah dibobol pencuri, korban langsung melapor ke Polsek Watulimo," katanya.

Operasi penangkapan dilakukan. Hasilnya, tersangka Guntur digerebek saat perjalanan di jalan raya Prigi, diduga hendak menjual ponsel hasil curiannya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi bergegas ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti yang belum sempat dijual.

Dari situ di salah satu lemari yang berada di kamar pelaku, ditemukan sembilan unit ponsel yang semua segelnya telah dibuka.

Modus itu diduga sengaja dilakukan agar lebih mudah menjual barang curian seolah barang bekas pakai (second) berikut dus ponsel yang masih orisinal.

"Nantinya jika terbukti bersalah pelaku akan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Pura-pura minta sumbangan masjid, ternyata curi ponsel

Baca juga: Empat pelajar ditangkap mencuri ponsel

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018