Jumlah 404 ini sampai Oktober, namun kita masih temui aplikasi ilegal yang nanti kita koordinasikan untuk dihentikan
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Jumlah 404 ini sampai Oktober, namun kita masih temui aplikasi ilegal yang nanti kita koordinasikan untuk dihentikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Tongam mengatakan penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Kemudian, tambah dia, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin. 

"Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, jadi kalau mau membuka rekening, harus menunjukkan surat izin dari OJK, termasuk bagi nasabah yang rekeningnya digunakan untuk transaksi kegiatan," kata Tongam.

Setelah itu, OJK mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta melaporkan upaya penegakan hukum kepada Bareskrim Polri.

Sebanyak 404 tekfin berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengingatkan kepada masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan tekfin berbasis pembiayaan.

"Hal yang harus dipahami adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat menyepakati komitmen yang sudah disepakati dengan tekfin berbasis pembiayaan, apabila melakukan pinjaman, agar tidak menimbulkan permasalahan yang melahirkan konsekuensi hukum.

Meski demikian, OJK juga akan mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77/2016 apabila ada tekfin berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat mencapai 78 tekfin. 

Baca juga: Satgas Waspada Investasi upayakan blokir rekening tekfin ilegal
Baca juga: Rekening tekfin ilegal akan segera diblokir

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018