LBH Jakarta membuka pos bukan karena korban tidak pernah mengadu ke OJK, namun mereka merasa tidak ada penyelesaian yang mereka peroleh dari OJK
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membahas pengaduan oleh sejumlah pengguna layanan perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang diduga melanggar hukum.

Pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait saat ditemui di Kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat, menjelaskan pihaknya diundang OJK terkait dengan Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online.

OJK meminta klarifikasi data dan informasi dari LBH Jakarta terkait pelanggaran penyelenggara aplikasi pinjaman dalam jaringan (online).

Yenny mengatakan bahwa OJK meminta data pengaduan dari 1.330 pengadu yang datang ke LBH Jakarta.

Namun, LBH Jakarta belum bisa memberikan data karena pada formulir pengaduan dijelaskan bahwa profil dan data korban yang mengadu dirahasiakan.

"Untuk memberikan data, maka kami harus izin dulu terhadap korbannya. Kalau tidak, maka kami bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi, kami harus izin dulu," ujar dia.

Selain itu, Yenny juga menyoroti kapasitas OJK dalam menerima aduan dari masyarakat pengguna layanan tekfin.

Menurut dia, aduan masyarakat hanya dijawab oleh mesin penjawab dan bahkan ada yang pengajuannya ditolak oleh OJK.

"LBH Jakarta membuka pos bukan karena korban tidak pernah mengadu ke OJK, namun mereka merasa tidak ada penyelesaian yang mereka peroleh dari OJK," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menegaskan bahwa OJK mengedepankan perlindungan konsumen.

"OJK berharap LBH Jakarta membantu dan memberi masukan OJK supaya bisa memperbaiki dan mengembangkan industri tekfin," ujar dia.

Baca juga: Asosiasi fintech klaim telah proaktif lakukan perlindungan konsumen
Baca juga: Supaya tak rugi, masyarakat perlu pahami transaksi Fintech

 

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018