Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) memberikan apresiasi kepada MK atas putusan MK nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang UU Perkawinan.

"Sekretaris Kemenpppa (Pribudiarta Nur Sitepu) memang tadi bertandang ke MK, untuk memohon audiensi antara ibu Yohana Yambesi (Menteri PPPA) dengan Ketua MK (Anwar Usman), karena ibu Yohana ingin memberikan apresiasinya secara langsung," kata Guntur di Gedung MK Jakarta, Senin.

Guntur mengatakan audiensi tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung MK pada Selasa (18/12) pukul 15.00 WIB.

"Kami menerima audiensi ini, karena pihak Kemenpppa ingin menyampaikan apresiasinya secara langsung dan tindak lanjut putusan tersebut, jadi ini bukanlah konsultasi," tambah Guntur menampik dugaan bahwa pertemuan tersebut merupakan konsultasi Kemenpppa pascaputusan MK.

Guntur menjelaskan bahwa MK tidak boleh memberikan konsultasi kepada lembaga manapun atau kepada siapapun.

"Karena pendapat MK sudah tertuang di dalam putusan, jadi audiensi besok bukanlah konsultasi," kata Guntur.

Sebelumnya MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan, namun putusan nomor 22/PUU-XVI/2018 dikabulkan sebagian oleh MK dengan beberapa alasan yang salah satunya persoalan diskriminasi.

Dalam putusan tersebut MK memberi tenggat waktu selama tiga tahun kepada pembentuk UU untuk merevisi aturan a quo dengan menyesuaikan batas usia minimal menikah bagi perempuan dalam UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak.

Pada Kamis (13/12), MK membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Amar putusan menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 (enam belas) tahun" UU 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

Baca juga: Tokoh Dayak dukung revisi UU Perkawinan
Baca juga: Kementerian PPPA bakal revisi UU Perkawinan
Baca juga: KPAI dorong pendewasaan minimal usia kawin

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018