Pontianak (ANTARA News) - Jajaran kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan ribuan telepon seluler (hp) senilai Rp7,3 miliar yang diduga dari Malaysia.

"Saat itu dua unit kendaraan roda empat melintas pelan di ruas Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang. Personel Reserse Kriminal Polres Bengkayang yang sedang melakukan patroli pun curiga dengan kendaraan yang tengah melintas dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak dengan tujuan akhir ke Kabupaten Ketapang," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto saat dihubungi di Bengkayang, Rabu malam.

Pemeriksaan pun dilakukan oleh petugas dan kecurigaan itu pun ternyata benar.

Ia menjelaskan dua unit kendaraan itu yakni, mobil boks bermerek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dan mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF membawa barang ilegal dari Malaysia berupa telepon seluler bermerek Xiaomi.

Menurutnya penangkapan barang ilegal Malaysia itu merujuk pada dasar Laporan Polisi : LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa tanggal 18 Desember 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Pemilik barang ilegal itu seorang lelaki berinisial S. Pria berumur 33 tahun ini, merupaka warga Kota Pontianak. Dan seorang lelaki berinisial F, laki-laki 42 tahun juga warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap," ujar dia.

Guna kepentingan penyelidikan sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap asal barang ilegal asal Jiran itu.

"Barang bukti diamankan. Kasus ini berawal berbekal informasi singkat dari masyarakat setempat yang melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu," papar dia.

Masuknya barang ilegal dari Malaysia ke Kalimantan Barat melalui perbatasan RI-Malaysia mendapat perhatian khusus Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi, Didi Haryono.

Jenderal bintang dua itu berkomitmen memberantas semua jenis barang yang tidak memenuhi standar surat menyurat berlaku alias ilegal. Ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi rakyat.

"Polda Kalbar Berkibar, Zero Ilegal, Zero zero tolerance, bukan hanya slogan, tapi kami terapkan dengan benar. Ini berlaku bagi semua jajaran," tuturnya.

Mantan Waka Polda Kepulauan Riau itu menjelaskan, Provinsi Kalimantan Barat memiliki lima wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Wilayah tersebut di antaranya adalah, Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Entikong Kabupaten Sanggau, Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, dan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

Maka dari itu, Mantan Kapolres Kapuas Hulu itu berharap masyarakat berperan aktif melaporkan berbagai informasi kepada pihak Kepolisian. Sebab, berawal dari informasi masyarakat itulah jajarannya dapat menindaklajuti.

"Jangan pernah lelah melaporkan kepada kami. Jangan sungkan. Jangan takut. Kami lindungi," kata dia.


Baca juga: Polda Kepri masih dalami penggerebekan HP ilegal

Baca juga: Polda Metro tangani temuan 10.000 "smartphone" ilegal

Baca juga: Polda Metro limpahkan puluhan ribu "HP ilegal"

Pewarta: Dedi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018