Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR diminta duduk bersama dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rencananya akan dilakukan peleburan kepemimpinan kawasan ekonomi khusus tersebut.

 Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik di Jakarta, Jumat mengatakan, UU FTZ (Free Trade Zone) menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR oleh karena itu  pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.  

Menurut anggota  fraksi Partai Golkar itu peleburan kepemimpinan BP Batam tersebut melanggar UU 23/2014  tentang Pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Dan UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut. 

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," katanya.

Sementara itu pakar kebijakan publik, Danang Girindrawardana, menilai wacana melebur Kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang tidak tepat  mengingat pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi Free trade zone (FTZ), dengan pendekatan supply-side sejak zaman Pak Harto, dengan harapan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi. 

Dia menyatakan di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan memang ke pemerintah daerah tapi kelembagaannya kuat, oleh karena itu  jika ada masalah maka langsung bisa ke pusat, tidak perlu lobi-lobi dulu.

Sementera itu, lanjutnya, di  Indonesia  birokrasinya berbelit-belit sehingga  mengurus BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional,  tidak relevan jika di kelola oleh walikota. Belum lagi di Indonesia rentan terjadi benturan komplikasi kewenangan yang diakibatkan adanya undang-undang otonomi daerah. 

"Kita punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai dongkrak ekonomi nasional. Tapi dikelola oleh daerah, sementara daerah jika ada tekanan dari pusat langsung ciut. Belum lagi, pengambilan kebijakannya harus lobi sana-sini.  Ini tidak logis pasti ada apa-apanya, dan banyak kepentingan dibelakangnya," kata Danang. 

Harusnya, lanjut dia, melihat potensi BP Batam menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor sepatutnya BP Batam diberikan power lebih dengan pengelolaan yang lebih professional. Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia bukan malah dilemahkan hanya dikelola oleh daerah yang kekuatan kebijakannya terbatas. 

"Untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. izin investasi kan ada  BKPM, ada juga Kementrian Perekonomian, Kementrian Keuangan. “Investor kan butuh kepastian, kalau udah rancu seperti  ini, investor bisa pada lari," ujarnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryani S Motik, antara BP Batam dan Pemkot Batam merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam itu profesional yang memang kepanjangan tangan dari pusat, sementara wali kota itu pemerintah daerah dan sifatnya lima tahunan. 

"Jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya ada kepentingan politik  didalamnya. Wacana peleburan ini jelas ada kepentingan politik besar didalamnya," katanya.

Padahal, yang  ada di Batam saat ini sudah bagus, tambahnya,  investasi di Batam mulai menggeliat  yang mana pada 2017 masih tumbuh dikisaran 2 persen, 2018 diatas 4 persen. 

"Jika nanti pengelolaannya dipegang oleh wali kota, setiap lima tahun sekali arah kebijakannya berubah, tergantung pemenang dan arah kepentingannya. Bicara politik di Indonesia sangatlah rentan, jika Batam dikelola oleh wali kota yang  open minded, bagus dan profesional masih oke lah. tapi kalau tidak, akan jadi bencana," katanya.


Baca juga: Indef nilai BP Batam harus diperkuat
Baca juga: Darmin katakan BP Batam tidak bubar
Baca juga: Batam masa depan utama perdagangan dan logistik regional


 

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019