Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono membantah  jajaran dewas telah melindungi SAB (anggota dewas yang mengundurkan diri) terkait tuduhan asusila dengan RA, salah satu staf perempuannya yang menjadi staf komite dewas.

"Kami atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengklarifikasi atas kasus SAB. Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran dewas sengaja melindungi SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," kata Guntur yang didampingi lima anggota dewas lainnya di Jakarta, Jumat 

Dijelaskannya, laporan atas dugaan asusila ini baru diketahui oleh dirinya dan anggota dewas yang lain setelah mendapatkan surat tembusan dari RA yang melapor kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 6 Desember 2018 sebagai korban pelecehan oleh SAB.

“Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," tutur Guntur.

Dia menyayangkan ada pihak yang membuat kasus ini melebar tanpa memperhatikan relevansi atas kasus dugaan pelecehan susila tersebut. Tuduhannya,  tata kelola Dewas BPJS Ketenagakerjaan dinilai buruk serta adanya tumpang tindih wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun diaudit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK dan KAP, di samping kegiatan monitoring dan evaluasi dari DJSN yang mendapatkan predikat Baik. Kami juga memiliki komitmen dengan KPK terkait pencegahan gratifikasi," ujar Guntur. 

"Sementara terkait rekrutmen, penyelenggaran FGD, seminar dan lain sebagainya, itu semua sudah diatur dan sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Undang undang Nomor  24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunan yang terkait.  Tidak ada hal yang menyalahi," katanya.

Dewas dalam melakukan tugasnya melakukan pengawasan, memberikan saran, pertimbangan dan nasehat, ujar Guntur, memerlukan SDM dan instrumen kerja yang diatur dalam peraturan dewas sesuai amanah Undang-undang Nomor  24/2011 tentang BPJS.

"Kami harap semua pihak berpikir jernih dalam melihat kasus yang menimpa SAB dan jangan dikaitkan dengan ini isu politis, mengingat tahun ini adalah tahun politik yang kental dengan berbagai hal yang dapat dipolitisasi," katanya.

Dia juga mengharapkan agar tidak dikaitkan dengan isu tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang selama ini bersikap profesional.

Ketika menjawab pertanyaan, apakah dalam perspektif dewas, terjadi perkosaan atau hubungan itu karena suka sama suka, Guntur mengatakan dirinya tak bisa memberi penilaian. "Biarlah tim yang dibentuk DJSN yang menilai. SAB hanya mengakui bahwa dia memiliki hubungan khusus dengan RA," ujar Guntur. ***2***
Baca juga: LSM minta aparatur pahami hak korban pelecehan seksual
Baca juga: Rp9,65 M untuk 23 korban tsunami Selat Sunda
Baca juga: Kepesertaan aktif BPJS-TK 2018 naik signifikan

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019