Jakarta (ANTARA News) - Artis Indonesia 2008 berinisial JR menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu setelah  ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa sekitar pukul 01.00 WIB.
     
"Para tersangka yang diamankan yakni JR, YS, AS, AY dan AM dengan TKP di Apartemen Jalan HR. Rasuna Said Menteng Atas Setia budi Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta Pusat, Rabu.
     
Dengan barang bukti bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu alat isap dan lima unit telepon genggam, katanya.
     
"Kasus terungkap berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa (8/1) di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten," kata Argo.
     
Mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat dua gram bruto, dimana diperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika di apartemen wilayah Jakarta Selatan.
     
Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.
     
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan narkotika jenis sabu, katanya.
     
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS," kata Argo.
     
Sesampainnya di apartemen  TB  sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tersangka JR, AY, AM dan YS kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil menegak minuman keras jeni “Red Label”.
     
"Saat para tersangka mengkonsumsi sabu unit II dari Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Aston Kuningan tersebut. Hasil tes urine kelima tersangka positif," kata Argo.
     
Sedangkan pasal yang di sangkakan :  pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1)l, UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat gandeng Interpol ungkap kokain Steve Emmanuel lolos
Baca juga: Sidang kasus narkoba artis Reza "Bukan" ditunda
Baca juga: Pedangdut "Caca Duo Molek" pakai narkoba sejak Desember 2018

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019