Jakarta, 25/1 (Antara) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengadukan tabloid Indonesia Barokah yang diduga melanggar kode etik jurnalistik karena kontennya menyudutkan salah satu pasangan capres-cawapres kepada Dewan Pers.

"Ada dua konten, salah satunya di halaman 6 menyerang capres nomor nurut 02 dengan judul 'Membohongi publik untuk kemenangan politik?'," ujar Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, artikel dalam tabloid yang beredar di masjid di daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut dapat memecah belah umat Islam yang mendukung Prabowo dan umat Islam pada umumnya.

Selain diduga melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah juga disebut tidak memiliki badan hukum serta tanpa susunan redaksi yang jelas sehingga pertanggungjawabannya dipertanyakan.

Nurhayati mengaku BPN tidak mengecek langsung ke alamat tertera yang disebut palsu dan menyerahkan kepada Dewan Pers untuk melakukan tindak lanjut.

"Kami langsung melaporkan saja karena biasanya kalau tabloid resmi ada di Dewan Pers, nama percetakan disebutkan, kalau alamat bisa rumah atau apa, kalau percetakan jelas," kata Nurhayati.

Terkait rencana melaporkan kepada polisi, ia mengatakan BPN akan melihat tindak lanjut dari Dewan Pers, apabila memenuhi unsur pidana baru pihaknya akan melapor.

Sebelumnya, Cawapres Sandiaga Uno menduga Indonesia Barokah digunakan oleh kelompok lawan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang dirinya dan Capres Prabowo Subianto.

"Itu saya serahkan kepada aparat hukum, itu adalah bagian black campaign yang sudah kami sama-sama sepakati untuk tidak lakukan, tetapi ternyata seperti 2014, versi 2019 keluar," tutur Sandiaga di Jakarta, Kamis (24/1).

Ribuan eksemplar Indonesia Barokah ditemukan berada di sejumlah masjid di daerah, antara lain di Solo, Yogyakarta, Purwokerto dan Karawang.

Baca juga: Bawaslu Jateng tunggu kajian dewan pers terkait tabloid Indonesia Barokah

Baca juga: Bawaslu Karawang temukan ribuan eksemplar tabloid "Indonesia Barokah"

Baca juga: Sandiaga Uno serahkan tabloid Indonesia Barokah pada polisi

Pewarta: Dyah Dwi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019