Kami telah mendatangi beberapa sekolah di Kota Padang dan sekitarnya, kami menyosialisasikan kalau saat mempergunakan gawai mendapat hal yang tidak jelas, jangan sembarang sharing, istilahnya saring baru sharing,"
Padang (ANTARA News) - Generasi muda di bangku sekolah atas dan mahasiswa diingatkan ancaman hukum apabila turut menyebarkan berita bohong atau hoaks yang didapat dari media sosial mau pun aplikasi perpesanan.

Siswa SMA 2 Padang dan mahasiswa Universitas Negeri Padang yang dinilai termasuk generasi yang aktif memanfaatkan gawai menjadi sasaran sosialisasi tersebut oleh Polresta Padang.

"Kami telah mendatangi beberapa sekolah di Kota Padang dan sekitarnya, kami menyosialisasikan kalau saat mempergunakan gawai mendapat hal yang tidak jelas, jangan sembarang sharing, istilahnya saring baru sharing," tutur Kasat Binmas Polresta Padang Kompol Darto di SMA 2 Padang, Kamis.

Penebar hoaks dapat dikenakan di antaranya KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain sekolah menengah atas dan perguruan tinggi, Darto menuturkan sekolah menengah pertama hingga kelurahan pun dijangkaunya agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks karena alasan tidak tahu.

"Alhamdulillah kami belum pernah dengar adanya siswa menyebar hoaks, setelah baca tidak sembarang membagikan," kata Darto.

Siswa SMA 2 Padang tampak telah memahami ciri-ciri berita bohong, seperti tidak jelas sumbernya, terdapat ajakan memviralkan serta bernada provokatif.

Sementara beberapa mahasiswa Universitas Negeri Padang mengaku tidak langsung menerima informasi begitu saja, melainkan mengecek dari sumber lain untuk memastikan kebenarannya.

Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah, Luhut anggap tidak sebarkan hoaks

Baca juga: Rektor UMJ: lingkungan dunia maya harus dijaga

Baca juga: Luhut minta TNI-Polri bantu luruskan hoaks di masyarakat

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019