Kemendagri hanya mengkaji Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dari sisi administrasi dan kebijakan.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan pengawasan langsung untuk pengucuran uang Rp8,297 triliun sebagai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada 2018.
   
"Pengawasan secara langsung tidak ada, tapi kami memonitor pencapaian penggunakan dana otonomi, itu jadi syarat pencairan berikutnya, yaitu kalau tahap pertama sudah bisa diserap 50 persen karena dana ini adalah transfer ke pemerintahkan Aceh, jadi tidak ada pengawasan secara langsung di Aceh," kata Dirjen perimbangan keuangan Kementerian Keuangan Astera Perimanto Bhakti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
   
Astera menjadi saksi untuk Hendri Yuzal selaku Staf Khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang didakwa bersama-sama dengan Irwandi  menerima suap Rp1,05 miliar dari Ahmadi selaku Bupati kabupaten Bener Meriah. Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
   
Pemberian suap Rp1,05 miliar itu terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
   
Aceh mendapatkan DOKA sejak adanya UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur Aceh mendapat DOKA dengan besaran 2 persen dari pagu anggaran nasional sejak tahun pertama sampai tahun ke-15 atau 2008-2022 dan sebesar satu persen dari pagu anggaran nasional pada tahun ke-16 sampai tahun ke-20 atau 2023-2027.
   
Penyalurannya dilakukan bertahap yaitu sebesar 30 persen paling cepat dilakukan Maret, sebesar 45 persen paling cepat dilakukan pada Juni dan 25 persen paling cepat dilakukan pada Oktober.
   
"Aturannya harus ada pertimbangan dari Mendagri diikuti dengan laporan realisasi dari gubernur Aceh mengenai periode sebelumnya. Untuk 2018 tahap pertama sebesar 30 persen disalurkan pada Mei 2018 sebanyak Rp2,408 triliun, tahap kedua 45 persen dicairkan pada September sebesar Rp3,6 triliun dan tahap ketiga sebesar 25 persen yaitu sejumlah Rp2,07 triliun pada 27 Desember 2018 sehingga total DOKA 2018 adalah Rp8,297 triliun," ungkap Astera.
   
Dari jumlah tersebut, Kemenkeu menurut Astera tidak mengetahui cara pengelolaan dana oleh pemerintah provinsi Aceh.
   
"Tidak dikonsultasikan, kami hanya menyalurkan saja berdasarkan surat Menteri Dalam Degeri kepada Menteri Keuangan mengenai pertimbangan pencairan DOKA lalu kami hanya teliti formalitas, bila 'matching', salah satu direktur kami memproses lalu kami tansfer ke rekening pemerintah provinsi Aceh," tambah Astera.
   
Senada dengan Astera, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto mengaku bahwa Kemendagri hanya mengkaji DOKA dari sisi administrasi dan kebijakan.
   
"Soal administrasi terkait lengkap atau tidak dokumen dan sah atau tidak dokumen sedangkan soal kebijakan adalah mengenai bagaimana proporsi pengalokasian DOKA sesuai dengan amanat UU No 11/2006," kata Ardian.
   
Dalam UU No 11 tahun 2006 teresbut disebutkan DOKA digunakan oleh pemprov Aceh antara lain untuk membiayai pembangunan infraskturktur, pengentasan kemiskinan, dana sosial dan kesehatan, perekonomian rakyat.
   
"Pemprov Aceh yang mengelompokkan bidang-bidangnya dan kami hanya memastikan kacamata alokasi penggunaan sesuai dengan UU tapi program per bidang kembali ke justifikasi pemprov Aceh sendiri kenapa ada yang masuk ke pembangunan ekonomi rakyat padahal mereka membangun pasar karena dari kacamata kami itu masuk infrasktruktur," tambah Ardian.
   
Sedangkan untuk pengawasan, Kemendagri menyerahkannya ke Inspektorat Jenderal (Itjen).
   
"Kami hanya pembinaan administrasi pengelolaan keuangan, tapi untuk pengawasan di Itjen Kemendagri, kalau auditnya di BPK," ungkap Ardian.
   
Terkait dana untuk Aceh Marathon, menurut Astera tidak disebutkan dalam laporan Irwandi Yusuf masuk dalam DOKA.
   
"Aceh Marathon tidak ada dalam rekap yang disampaikan Pemprov Aceh, tapi setelah mempelajari peraturan gubernur Aceh No 18 tahun 2018 ada disebut kegiatan pembinaan olahraga berbasis kemasyarakatan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh," kata Ardian.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019