Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap hakim Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, berinisial RMS.

"MKH yang digelar pada Kamis (14/2) memutuskan menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, terhadap Hakim RMS, karena terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara," jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Namun sebelum MKH digelar, hakim RMS direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat, karena sudah beberapa kali terkena sanksi akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim (KEPPH).

Jaja menjelaskan ketika sanksi oleh MKH dijatuhkan, hakim RMS juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. 

"Terkait hal itu, RMS saat ini menjalani dua sanksi sekaligus, di mana kedua sanksi tersebut diberikan atas laporan berbeda di tahun 2017," jelas Jaja.

Pada tahun 2011, hakim RMS juga pernah diberikan sanksi oleh KY. 

"Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum," tambah Jaja.

Penjatuhan sanksi yang lebih dari sekali tersebut dianggap memberatkan hakim terlapor RMS.

"Saya harapkan terlapor dengan penjatuhan sanksi ini dapat memperbaiki diri untuk menjadi hakim yang lebih baik, dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," pesan Jaja.

Adapun susunan MKH terdiri dari Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua, kemudian Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Aidul Fitriciada Azhari dari unsur KY. 

Sedangkan dari unsur MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maárif, Priambudi, dan Sudrajat Dimyati.

Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasi untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019